PERMA 3/2025: Gebrakan MA Wujudkan Kepastian Hukum Pidana Pajak untuk Perkuat Iklim Investasi
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·13 Maret 2026·3 menit baca

\"Dengan prinsip proporsionalitas, kami menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan nilai keadilan. Ini penting agar penegakan hukum tidak justru menjadi hambatan bagi dunia usaha yang sedang berkembang,\" jelas Prof. Sunarto.
Perjalanan Panjang Menuju Kepastian Hukum
Lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2025 bukanlah kebijakan instan. Regulasi ini melalui proses panjang yang dimulai sejak penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2021. Pada 2022, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan melakukan penelitian sistem pemidanaan, dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Kerja melalui Keputusan Ketua MA No. 118/KMA/SK/VI/2023 hingga akhirnya PERMA ini ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Aturan ini lahir untuk mengisi kekosongan hukum terkait tata cara penanganan perkara tindak pidana perpajakan yang selama ini menimbulkan perbedaan penafsiran di pengadilan. Dengan adanya pedoman ini, MA berharap efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara meningkat, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara.
Tiga Elemen Kunci Daya Tarik Investasi
Prof. Sunarto menekankan bahwa kontribusi PERMA ini terhadap iklim investasi terletak pada tiga elemen fundamental yang dihasilkannya: rasa aman, kepercayaan, dan prediktabilitas.
\"Kepastian hukum yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan rasa aman bagi investor. Mereka percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil dan dapat memprediksi risiko hukum dari kegiatan usahanya. Ketiga elemen inilah yang menjadikan Indonesia semakin menarik sebagai tempat berusaha dan berinvestasi,\" pungkasnya.
Dengan diberlakukannya PERMA No. 3/2025, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana perpajakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga ramah investasi—sebuah keseimbangan yang selama ini dinanti para pelaku usaha. (Alf)
Halaman 2 dari 2




